MUSEUM DPR RI
WatchSejarah Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Home SEJARAH DPR RI DPR Hasil Pemilu 1955 Paska-Dekrit Presiden 1959

DPR Hasil Pemilu 1955 Paska-Dekrit Presiden 1959 (1959-1965)

Pada tahun 1959, Presiden Soekarno membubarkan Konstituante dan menyatakan bahwa Indonesia kembali kepada UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 2959. Jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali aktif setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi PNI, Masjumi, NU, dan PKI. Dengan Penpres No. 3 tahun 1960, presiden membubarkan DPR karena DPR hanya menyetujui 36 milyar rupiah APBN dari 44 milyar yang diajukan. Setelah membubarkan DPR, presiden mengeluarkan Penpres No. 4 tahun 1960 yang mengatur Susunan DPR-Gotong Royong (DPR-GR).
 
DPR-GR beranggotakan 283 orang yang semuanya diangkat oleh presiden dengan Keppres No. 156 tahun 1960. Adapun salah satu kewajiban pimpinan DPR-GR adalah memberikan laporan kepada presiden pada waktu-waktu tertentu. Kewajiban ini merupakan penyimpangan dari Pasal 5, 20, dan 21 UUD 1945. Selama 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat.

 
05. WAWOROENTOE, HET GEKOZEN VOLKSRAADLID b. Gedung DPR GR 06. MAS NGABEHI DWIDJO SEWOJO, HET BENOEMD VOLKSRAADLID Mr M TAMBUNAN - Wakil Ketua I Mr SARTONO - Ketua ARUDJI KARTAWINATA - Wakil Ketua II g. Gedung DPR Lama Mr KASMAN SINGODIMEDJO, Ketua 03. R. SASATRO WIDJONO, HET GEKOZEN VOLKSRAADLID 02. KAN HOK HOEI, BENOMD LID

Portfolio DPR

DALAM PEMBANGUNAN

Statistik

Members : 41
Content : 26
Web Links : 6
Content View Hits : 39473

Tamu On-Line

We have 2 guests online

VOLKSRAAD

Pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan pemerintahan kolonial Belanda yang dinamakan Volksraad. Read More...

KNIP

Pada masa ini, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 4 Aturan Peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Read More...

DPR RIS

Sebagai konsekuensi diterimanya hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), diadakan perubahan bentuk negara kesatuan RI menjadi negara serikat. Perubahan ini dituangkan dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Read More...

GEDUNG DPR

Dalam Pembangunan ... Read More...