Pada tanggal 15 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS menyetujui Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUDS NKRI, UU No. 7/1850, LN No. 56/1950). UUDS ini merupakan adopsi dari UUD RIS yang mengalami sedikit perubahan, terutama yang berkaitan dengan perubahan bentuk negara dari negara serikat ke negara kesatuan. Pada tanggal yang sama, DPR dan Senat RIS mengadakan rapat di mana dibacakan piagam pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan :
- Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi;
- Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
| | | |
Mr. SARTONO | Mr. A.M. TAMBUNAN Wakil Ketua I | ARUDJI KARTAWINATA Wakil Ketua II | Mr. TADJUDIN NOOR Wakil Ketua III |
Keanggotaan DPRS
Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari Dewan Pertimbangan Agung.
Fraksi di DPRS (menurut catatan tahun 1954) :
- Masjumi 43 orang
- PNI 42 orang
- PIR-Hazairin 19 orang 22 orang
- PIR-Wongso 3 orang
- PKI 17 orang
- PSI 15 orang
- PRN 13 orang
- Persatuan Progresif 10 orang
- Demokrat 9 orang
- Partai Katolik 9 orang
- NU 8 orang
- Parindra 7 orang
- Partai Buruh 6 orang
- Parkindo 5 orang
- Partai Murba 4 orang
- PSII 4 orang
- SKI 4 orang
- SOBSI 2 orang
- BTI 1 orang
- GPI 1 orang
- Perti 1 orang
- Tidak berpartai 11 orang
Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPRS
- Kedudukan dan Tugas DPRS
- Hak-hak dan Kewajiban DPRS
a. Hak Amandemen
DPR berhak mengadakan perubahan-perubahan usul UU yang dimajukan pemerintah kepadanya.
DPR berhak mengadakan perubahan-perubahan usul UU yang dimajukan pemerintah kepadanya.
b. Hak Menanya dan Hak Interpelasi
DPR mempunyai hak menanya dan hak memperoleh penerangan dari menteri-menteri, yang pemberiannya dianggap tidak berlawanan dengan kepentingan umum RI.
c. Hak Angket
DPR mempunyai hak menyelidiki (enquete) menurut aturan-aturan yang ditetapkan UU.
d. Hak Kekebalan (imunitet)
Ketua, anggota DPR dan menteri-menteri tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena apa yang dikemukakan dalam rapat atau surat kepada majelis, kecuali jika mereka mengumumkan apa yang dikemukakan dalam rapat tertutup dengan syarat supaya dirahasiakan.
e. Forum Privelegiatum
Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi oleh MA, pun sesudah mereka berhenti, berhubung dengan kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan dengan UU dan yang dilakukan dalam masa pekerjaannya, kecuali jika ditetapkan lain dengan UU.
f. Hak mengeluarkan suara.
Hubungan DPRS dengan pemerintah
Sama halnya dengan UUD RIS, UUDS juga menganut sistem pemerintahan parlementer. DPRS dapat memaksa kabinet atau masing-masing menteri meletakkan jabatannya. Namun berbeda dengan ketentuan dalam UUD RIS, UUDS memasukkan pula ketentuan bahwa presiden dapat membubarkan DPRS, kalau DPRS dianggapnya tidak mewakili kehendak rakyat lagi.
Hasil-hasil pekerjaan DPRS
- Menyelesaikan 167 uu dari 237 buah RUU
- 11 kali pembicaraan tentang keterangan pemerintah
- 82 buah mosi/resolusi.
- 24 usul interpelasi.
- 2 hak budget.
Sejarah Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

















