MUSEUM DPR RI
WatchSejarah Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SEMENTARA (1950-1956)

Pada tanggal 15 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS menyetujui Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUDS NKRI, UU No. 7/1850, LN No. 56/1950). UUDS ini merupakan adopsi dari UUD RIS yang mengalami sedikit perubahan, terutama yang berkaitan dengan perubahan bentuk negara dari negara serikat ke negara kesatuan. Pada tanggal yang sama, DPR dan Senat RIS mengadakan rapat di mana dibacakan piagam pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan :
  1. Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi;
  2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.





Mr. SARTONO
Ketua

Mr. A.M. TAMBUNAN
Wakil Ketua I
ARUDJI KARTAWINATA
Wakil Ketua II
Mr. TADJUDIN NOOR
Wakil Ketua III
 
Keanggotaan DPRS

Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari Dewan Pertimbangan Agung.
Fraksi di DPRS (menurut catatan tahun 1954) :

  1. Masjumi 43 orang
  2. PNI 42 orang
  3. PIR-Hazairin 19 orang 22 orang
  4. PIR-Wongso 3 orang
  5. PKI 17 orang
  6. PSI 15 orang
  7. PRN 13 orang
  8. Persatuan Progresif 10 orang
  9. Demokrat 9 orang
  10. Partai Katolik 9 orang
  11. NU 8 orang
  12. Parindra 7 orang
  13. Partai Buruh 6 orang
  14. Parkindo 5 orang
  15. Partai Murba 4 orang
  16. PSII 4 orang
  17. SKI 4 orang
  18. SOBSI 2 orang
  19. BTI 1 orang
  20. GPI 1 orang
  21. Perti 1 orang
  22. Tidak berpartai 11 orang

Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPRS
  • Kedudukan dan Tugas DPRS
DPR-RIS dan Senat bersama-sama dengan pemerintah melaksanakan pembuatan perundang-undangan. Selain itu, dalam pasal 113-116 UUDS ditetapkan bahwa DPR mempunyai hak menetapkan anggaran negara. Seterusnya dalam Pasal 83 ayat (2) UUDS ditetapkan bahwa para menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri. Ini berarti DPR berhak dan berkewajiban senantiasa mengawasi segala perbuatan pemerintah.

  • Hak-hak dan Kewajiban DPRS
a. Hak Amandemen
DPR berhak mengadakan perubahan-perubahan usul UU yang dimajukan pemerintah kepadanya.

b. Hak Menanya dan Hak Interpelasi
DPR mempunyai hak menanya dan hak memperoleh penerangan dari menteri-menteri, yang pemberiannya dianggap tidak berlawanan dengan kepentingan umum RI.

c. Hak Angket
DPR mempunyai hak menyelidiki (enquete) menurut aturan-aturan yang ditetapkan UU.

d. Hak Kekebalan (imunitet)
Ketua, anggota DPR dan menteri-menteri tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena apa yang dikemukakan dalam rapat atau surat kepada majelis, kecuali jika mereka mengumumkan apa yang dikemukakan dalam rapat tertutup dengan syarat supaya dirahasiakan.

e. Forum Privelegiatum
Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi oleh MA, pun sesudah mereka berhenti, berhubung dengan kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan dengan UU dan yang dilakukan dalam masa pekerjaannya, kecuali jika ditetapkan lain dengan UU.

f. Hak mengeluarkan suara.

Hubungan DPRS dengan pemerintah

Sama halnya dengan UUD RIS, UUDS juga menganut sistem pemerintahan parlementer. DPRS dapat memaksa kabinet atau masing-masing menteri meletakkan jabatannya. Namun berbeda dengan ketentuan dalam UUD RIS, UUDS memasukkan pula ketentuan bahwa presiden dapat membubarkan DPRS, kalau DPRS dianggapnya tidak mewakili kehendak rakyat lagi.

Hasil-hasil pekerjaan DPRS

  1. Menyelesaikan 167 uu dari 237 buah RUU
  2. 11 kali pembicaraan tentang keterangan pemerintah
  3. 82 buah mosi/resolusi.
  4. 24 usul interpelasi.
  5. 2 hak budget.

 
M SUTARDJO KARTOHADIKUSUMO, Wakil Ketua I Mr J. LATUHARHARY, Wakil Ketua II 03. R. SASATRO WIDJONO, HET GEKOZEN VOLKSRAADLID c.  Gedung Loge theosofie 06. MAS NGABEHI DWIDJO SEWOJO, HET BENOEMD VOLKSRAADLID 08. RADEN ADIPATI ARIO ACHMAD DJAJADININGRAT, GEKOZEN LID VAN DEN VOLKSRAAD 02. KAN HOK HOEI, BENOMD LID ARUDJI KARTAWINATA - Wakil Ketua II b. Gedung DPR GR Mr M TAMBUNAN - Wakil Ketua I

Portfolio DPR

DALAM PEMBANGUNAN

Statistik

Members : 41
Content : 26
Web Links : 6
Content View Hits : 39486

Tamu On-Line

We have 2 guests online

VOLKSRAAD

Pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan pemerintahan kolonial Belanda yang dinamakan Volksraad. Read More...

KNIP

Pada masa ini, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 4 Aturan Peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Read More...

DPR RIS

Sebagai konsekuensi diterimanya hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), diadakan perubahan bentuk negara kesatuan RI menjadi negara serikat. Perubahan ini dituangkan dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Read More...

GEDUNG DPR

Dalam Pembangunan ... Read More...