Sebagai konsekuensi diterimanya hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), diadakan perubahan bentuk negara kesatuan RI menjadi negara serikat. Perubahan ini dituangkan dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Berdasarkan Konstitusi RIS yang menganut sistem pemerintahan parlementer, badan legislatif RIS dibagi menjadi dua kamar, yaitu Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
| | |
| Mr SARTONO Ketua | Mr M TAMBUNAN Wakil Ketua I | ARUDJI KARTAWINATA Wakil Ketua II |
![]() | | |
| M A PELLAUPESSY Ketua Senat RIS | Mr TEUKU HASAN Wakil Ketua Senat RIS |
DPR-RIS
Jumlah anggota DPR terdiri dari 146 orang yang mewakili negara/daerah bagian dengan perincian sebagai berikut:
- Republik Indonesia 49 orang
- Indonesia Timur 17 orang
- Jawa Timur 15 orang
- Madura 5 orang
- Pasundan 21 orang
- Sumatera Utara 4 orang
- Sumatera Selatan 4 orang
- Jawa Tengah 12 orang
- Bangka 2 orang
- Belitung 2 orang
- Riau 2 orang
- Kalimantan Barat 4 orang
- Dayak Besar 2 orang
- Banjar 3 orang
- Kalimantan Tenggara 2 orang
- Kalimantan Timur 2 orang
Di samping itu, DPR-RIS juga memiliki hak menanya dan menyelidik. Dalam masa kerjanya selama enam bulan, DPR-RIS berhasil mengesahkan tujuh undang-undang.
Senat RIS
Keanggotaan Senat RIS berjumlah 32 orang, yaitu masing-masing dua anggota dari tiap negara/negara bagian. Secara keseluruhan, cara kerja Senat RIS diatur dalam Tata Tertib Senat RIS.
Sejarah Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia


















