MUSEUM DPR RI
WatchSejarah Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Home Keanggotaan

KEANGGOTAAN

Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.

DPR melaksanakan tugasnya berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan, antara lain: UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilu; UU No.31 Tahun 2002 tentang Parpol; UU No.22 Tahun 2002 tentang Susduk DPR, DPD, MPR dan DPRD; dan Kepres No. 137/M Tahun 2004.

 

Anggota DPR adalah Wakil Rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dalam melaksanakan tugasnya sunguh memperhatian kepentingan rakyat.

Anggota DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.

 

Pasal 7

  1. Keanggotaan DPR ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Anggota harus memenuhi persyaratan keanggotaan DPR, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
  3. Anggota bersumpah/berjanji sebelum memangku jabatan.
  4. Bunyi sumpah/janji Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3):

Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah;

bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;

bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;

bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara;

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”

Pasal 8

Masa keanggotaan DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir bersama-sama pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
  1. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu Komisi.
  2. Setiap Anggota mengadakan kunjungan ke daerah pemilihannya sekurang-kurangnya 1 (satu) kali 2 (dua) bulan dengan waktu paling lama 5 (lima) hari yang dilaksanakan di luar Masa Reses dan di luar sidang-sidang DPR.
  3. Setiap Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat merangkap sebagai anggota salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap.
  4. Pimpinan alat kelengkapan tidak boleh merangkap sebagai Pimpinan pada alat kelengkapan lainnya, kecuali Pimpinan DPR sebagai Pimpinan Badan Musyawarah.

Pasal 9

1. Anggota berhenti antar waktu karena :
  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri sebagai Anggota atas permintaan sendiri secara tertulis; dan
  • diusulkan oleh partai politik yang
2. Anggota diberhentikan antarwaktu karena :
  • tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota;
  • tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;
  • melanggar sumpah/janji, Kode Etik, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan;
  • melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman pidana serendah-rendahnya 5 (lima) tahun penjara.


3. Pemberhentian Anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta ayat (2) huruf d dan huruf e, langsung disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk diresmikan.

4. Sebelum Pimpinan DPR menyampaikan pemberhentian Anggota kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan DPR dapat meminta pertimbangan kepada Komisi Pemilihan Umum.

5. Pemberhentian Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan setelah diadakan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan atas pengaduan Pimpinan DPR, masyarakat, dan/atau pemilih.

6. Tata cara pengaduan dan pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Bab XIII Pasal 60.

7. Tata cara pembelaan dalam Badan Kehormatan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Bab XIII Pasal 60.

8. Anggota yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digantikan oleh calon pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
Mr SARTONO - Ketua 04. D. BIRNIE, BENOEMD LID 02. KAN HOK HOEI, BENOMD LID g. Gedung DPR Lama Mr J. LATUHARHARY, Wakil Ketua II d. Gedung Hotel Van Laar ADAM MALIK, Wakil Ketua III Mr TEUKU HASAN - Wakil Ketua Senat RIS 08. RADEN ADIPATI ARIO ACHMAD DJAJADININGRAT, GEKOZEN LID VAN DEN VOLKSRAAD c.  Gedung Loge theosofie

Portfolio DPR

DALAM PEMBANGUNAN

Statistik

Members : 41
Content : 26
Web Links : 6
Content View Hits : 39466

Tamu On-Line

We have 2 guests online

VOLKSRAAD

Pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan pemerintahan kolonial Belanda yang dinamakan Volksraad. Read More...

KNIP

Pada masa ini, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 4 Aturan Peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Read More...

DPR RIS

Sebagai konsekuensi diterimanya hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), diadakan perubahan bentuk negara kesatuan RI menjadi negara serikat. Perubahan ini dituangkan dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Read More...

GEDUNG DPR

Dalam Pembangunan ... Read More...